Dalam memungut PNPB Pasca-produksi itu, KKP mengakomodir kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023.
Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendampingi Presiden Joko Widodo mengunjungi kampung nelayan Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dalam kunjungan kerja tersebut, diserahkan 200 unit jaring trammel net untuk 100 nelayan.